Berita Terbaru – Beberapa waktu yang lalu, sebuah surat kaleng pegawai KPK muncul mengatasnamakan seorang pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menyampaikan permasalahan dinamika dalam KPK pasca disahkannya revisi UU No 30 thn 2002 mengenai KPK. Surat tersebut tanpa disertai keterangan nama penulisnya. Namun penulisnya mengaku telah bekerja di KPK selama 10 tahun.
Surat terbuka tersebut menyoroti demontrasi mahasiswa besar-besaran yang terjadi di sejumlah daerah sebagai wujud penolakan atas RUU KPK hasil pengesahan pemerintah dan DPR menjadi UU. Penulis surat terbuka tersebut mengatakan adanya aksi demo, justru telah membuat dampak ke depannya yang makin menyulitkan.
Dalam surat surat kaleng pegawai KPK itu juga menuliskan bahwa penulisnya lebih memilih penolakan hasil revisi UU KPK dilakukan secara konstitusional dan cara wajar. Ia merasa kecewa melihat dampak gerakan mahasiswa yang tak sedikit mengakibatkan jatuhnya korban. Dalam surat terbuka itu, penulisnya juga menyinggung permasalahan inisiasi WP KPK (Wadah Pegawai KPK).
Penulis menuding pula tentang adanya kekhawatiran pihak WP KPK, dimana UU KPK revisi tersebut akan berdampak dalam kesejahteraan anggota KPK. Penulis surat tersebut juga membeberkan besaran gaji pegawai KPK terutama tim penyelidik serta penyidik yang berkisar 25 juta – 45 juta. Diketahui, revisi UU KPK memuat ketentuan tentang perubahan status pegawaian KPK jadi ASN dan ASN telah mempunyai standar gaji tersendiri.
Selain itu, isi surat kaleng pegawai KPK itu mengatakan bahwa WP KPK kehabisan akal karena Presiden Jokowi tidak kunjung mengelurkan Perpu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) UU KPK, alhasil WP KPK mengadakan kolaborasi bersama mayoritas pimpinan demi melakukan upaya lain.
Surat kaleng pegawai KPK tersebut mengklaim hal itu dilakukan dengan upaya menaikkan para calon tersangka segera, terutama mereka yang berada di kursi legislatif dan pemerintahan. Sang penulis surat terbuka tersebut menilai bahwa sekarang pimpinan KPK meminta penyidik bergerak cepat untuk menangani perkara terkait anggota DPR dan menteri.
Dalam akhir tulisan, penulis surat meminta berbagai pihak tak terkecuali pegawai KPK sendiri, untuk merenungkan semua akibat aksi demontrasi lalu. Tidak hanya itu, penulis surat tanpa nama itu juga mempertanyakan mengenai WP KPK khususnya jajaran pengurusnya, mengenai apakah layak mengorbankan mahasiswa demi menuntut segala keinginan mereka berupa kewenangan dan kesejahteraan?
Terlepas dari isi surat tanpa nama tersebut, belum dipastikan mengenai kebenaran apakah si penulis memang berasal dari internal KPK atau kah bukan. Saat diklarifikasi, Nanang Farid Syam selaku Penasihat WP KPK memastikan surat kaleng tersebut hanyalah hoax.